Surabaya - Tim Kurator BHP Surabaya yang dipimpin oleh Kurator Keperdataan Ahli Madya, Kurniawati dan Agung Tjahjono, hari ini (12/2), mengunjungi Kanwil Bank Tabungan Negara (BTN) Regional Jatim Bali Nusra setelah diketemukan informasi adanya aset debitor pailit yang dibebani Hak Tanggungan pada Bank BTN.
Bertemu dengan Tim Legal Kanwil BTN Regional Jatim Bali Nusra, Kurniawati menyampaikan bahwa Kepailitan atas nama Dra Solechah Madjid telah diputus sejak tahun 2021. “Namun, kami selaku Kurator BHP Surabaya baru ditunjuk berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya tanggal 24 Oktober 2024 sebagai Kurator Pengganti,” ungkapnya.
Di samping itu, pihaknya juga bermaksud untuk mengajukan permohonan informasi terkait objek yang dijaminkan debitor pailit beserta potensi harta pailit lainnya yang ada pada Bank BTN. “Kami berharap bisa mendapatkan informasi, guna penyusunan daftar pertelaan aset yang akan disampaikan kepada Hakim Pengawas,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Tim Legal Kanwil BTN Regional Jatim Bali Nusra meminta waktu untuk memproses surat dari Kurator terlebih dahulu. Mengingat dengan kerahasiaan bank, tidak semua data dapat diakses langsung oleh Tim Legal, karena menjadi kewenangan Kantor Cabang masing-masing. (Humas BHP Surabaya)