Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM JAWA TIMUR

 

TUGAS POKOK dan FUNGSI

Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan berpedoman pada Pasal 2 dan Pasal 3 Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M.01.PR.07.01-80 Tahun 1980 tanggal 19 Juni 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan. Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Surat Keputusan Menteri Kehakiman tersebut memuat tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan yaitu sebagai berikut:

Pasal 2 :

Tugas Balai Harta Peninggalan ialah mewakili dan mengurus kepentingan orang-orang yang karena hukum atau keputusan hakim tidak dapat menjalankan sendiri kepentingannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3 :

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Balai Harta Peninggalan menyelenggarakan fungsi:
1. Melaksanakan penyelesaian masalah perwalian, pengampuan, ketidakhadiran dan harta peninggalan yang tidak ada kuasanya dan lain lain masalah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
2. Melaksanakan pembukuan dan pendaftaran surat wasiat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
3. Melaksanakan penyelesaian masalah kepailitan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
 

Dari ketentuan yang termuat dalam pasal 2 dan 3 Surat Keputusan Menteri Kehakiman tersebut, dapat dikemukakan bahwa tugas pokok dan fungsi Balai Harta Peninggalan adalah sebagai berikut :

  1. Selaku Wali Pengawas dan Wali Sementara (pasal 366 K.U.H.Perdata, pasal 359 ayat terakhir K.U.H.Perdata);
  2. Pengampu Pengawas dalam Pengampuan dan Pengampu Anak dalam Kandungan (pasal 348, 449 K.U.H.Perdata);
  3. Pembukaan Surat Wasiat Tertutup/ Rahasia dan Pendaftaran Surat Wasiat Umum (pasal 937 dan 942 K.U.H.Perdata);
  4. Pengurus atas Harta Peninggalan Tak Terurus (tidak ada kuasanya) pasal 1126 s/d pasal 1130 K.U.H.Perdata, jo. pasal 64 s/d pasal 69 Instruksi untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia;
  5. Mewakili dan mengurus Ketidak harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir (pasal 463 K.U.H.Perdata, jo. pasal 61 Instruksi untuk Balai Harta Peninggalan di Indonesia);
  6. Kurator dalam Kepailitan (pasal 70 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
  7. Pembuatan Surat Keterangan Hak Waris untuk Warga Negara Indonesia (WNI) Keturunan Timur Asing (pasal 14 ayat 1 dari Instruksi Voor de Gouvernement Landmeters dalam Stbl. 1916 No. 517, jo. Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah);
  8. Penampung Dana Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua dalam Hal Tenaga Kerja Tidak Mempunyai Ahliwaris dan Wasiat (pasal 22 ayat 3a, Pasal 26 ayat 5, PP. No.53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, jo. PERMENKUMHAM No. 13 Tahun 2013 tentang Penerimaan dan Pengelolaan Dana Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Balai Harta Peninggalan);
  9. Penerimaan dan Pengelolaan Hasil Transfer Dana secara tunai berdasarkan Pasal 37 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
  10. Penatausahaan Uang Pihak Ketiga berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan

Selain itu, Kantor Balai Harta Peninggalan Surabaya juga menjadi Kantor Sekretariat Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Surabaya.

logo besar kuning
 
BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
KEMENTERIAN HUKUM JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jenderal S. Parman No.58, Krajan Kulon, Waru, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61256
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   Alamat Email
    bhp.surabaya@kemenkum.go.id
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
BALAI HARTA PENINGGALAN
SURABAYA


          Youtube kemenkumham    

  Jl. Jenderal S. Parman No.58, Krajan Kulon, Waru
Sidoarjo, Jawa Timur 61256
  +6812-345678
  bhp.surabaya@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI