Perwalian adalah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut sebagaimana diatur oleh Undang-undang.
Timbulnya suatu Perwalian diakibatkan oleh putusnya perkawinan baik karena kematian maupun karena suatu putusan pengadilan dan selalu membawa akibat hukum baik terhadap suami/isteri, anak-anak maupun harta kekayaannya terutama terhadap anak-anak yang masih dibawah umur.
Kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai Wali :
- Mengurus harta kekayaan anak yang berada dibawah perwaliannya;
- Bertanggung-jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena pengurusan yang buruk;
- Menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan anak belum dewasa sesuai harta kekayaannya dan mewakili anak dalam segala tindakan perdata;
- Mengadakan pencatatan dan inventarisasi harta kekayaan si anak;
- Mengadakan pertanggungjawaban pada akhir tugas sebagai wali.
Sebagaimana diketahui bahwa anak-anak yang masih di bawah umur mereka belum cakap bertindak dalam menjalankan perbuatan hukum, dalam hal demikian mereka ini rentan sekali untuk dimanfaatkan oleh walinya akan hal-hal mereka.
Untuk itu Peranan BHP sebagai wali pengawas berfungsi sebagai pengawas wali, Ayah/Ibu yang hidup lebih lama terhadap perlakuan wali kepada anak-anaknya yang masih di bawah umur, juga terhadap harta kekayaan mereka dari hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
Perwalian anak dibawah umur terjadi karena :
- Salah satu atau kedua orang tuanya telah meninggal dunia;
- Orangtua bercerai; dan,
- Pencabutan dari kekuasaan orang tua.
Maka dengan tampilnya Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas akan memberikan pertimbangan hukum bagi anak-anak yang masih di bawah umur tersebut, baik hak maupun kewajibannya.
Dalam artian, Balai Harta Peninggalan memikul tugas selaku Wali Sementara (Tijdeijke Voogd) dan Wali Pengawas (Toeziende Voogd) (Pasal 1 Instruksi BHP dan Pasal 366 KUHPerdata).
- Kitab Undang Undang Hukum Perdata;
- Instruksi BHP Indonesia Lembaran Negara 1872 No.166 Pasal 47 sampai dengan Pasal 60;
- Peraturan mengenai Majlis Budel;
- Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Penetapan Pengadilan
- Akta Kematian
- Surat Ganti Nama (bila ada)
- Foto Copy Akta Kelahiran Anak
- Surat Kawin
- KTP Wali anak
- Surat Keterangan Wasiat (bila ada)
- Surat Kuasa (bila diwakilkan)
A. Sebagai Wali Pengawas :
- Membuat Berita Acara tentang terjadinya Perwalian itu sendiri;
- Menyumpah si wali sebelum dia menjalankan tugasnya sebagai wali (Pasal 362 KUH.Perdata);
- Memerintahkan si wali untuk membuat daftar harta kekayaan orang yang dibawah perwaliannya (Pasal 127 KUH.Perdata);
- Memerintahkan si wali untuk membuat perhitungan tanggung jawab atas segala pengeluaran / biaya yang dia keluarkan dari harta kekayaan orang yang dibawah perwaliannya setiap tahun (Pasal 372 KUH.Perdata);
- Balai Harta Peninggalan berwenang mengajukan pemecatan wali kepada Pengadilan Negeri apabila ia bertindak curang (Pasal 373 KUH.Perdata);
- Memberikan pengawasan / perlindungan terhadap hak dan kewajiban terhadap Harta Kekayaan orang yang ditaruh dibawah perwalian, apabila bertentangan dengan wali dan menyebabkan kerugian;
- Memerintahkan si wali untuk membuat perhitungan dan pertanggungan jawab akhir, apabila perwalian telah berakhir.
B. Sebagai Wali Sementara :
- Membuat daftar inventarisasi aset atas harta kekayaan orang yang dibawah perwalian sementara (Pasal 359 alenia terakhir KUH.Perdata);
- Mewakili segala kepentingan hukum, memberikan perlindungan terhadap hak dan kewajiban dan harta kekayaan orang yang dibawah perwalian nya sampai dengan diangkatnya wali tetap;
- Membuat perhitungan dan pertanggungan jawab akhir atas segala pengurusan kepada wali tetap.
- Berita Acara Penyumpahan :
a. Penyumpahan Wali Tidak Ada Harta : Rp. 0,- (per berita acara)
b. Penyumpahan Walin yang Ada Harta : Rp. 100.000,- (per berita acara)
2. Salinan Surat :
a. Berita Acara Penghadapan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
b. Berita Acara Pencatatan Harta Peninggalan/Harta Persekutuan, Harta Kekayaan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
c. Berita Acara Pembuatan Penyumpahan : Rp. 20.000,- (per berita acara)
d. Keterangan Persetujuan kepada Wali untuk menjual Harta Peninggalan/Kekayaan : Rp. 100.000,- (per berita acara)
3. Surat Persetujuan kepada Wali untuk Menjual Harta Peninggalan/Kekayaan : Rp. 200.000,- (per surat)
(PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA)