Penatausahaan Uang Pihak Ketiga

Salah satu tugas Balai Harta Peninggalan yaitu melakukan penatausahaan uang Pihak Ketiga yang meliputi pencatatan, penerimaan, pembukuan, sampai dengan penyerahan ke kas negara. Untuk mewujudkan tata administrasi yang tertib terhadap pengelolaan Uang Pihak Ketiga, penatausahaan uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan.

Pihak  Ketiga  adalah  orang  atau  badan  usaha  yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang tidak diketahui keberadaannya berdasarkan putusan/penetapan Pengadilan tentang ketidakhadiran, pewaris yang meninggal dunia yang tidak memiliki Ahli waris, serta subjek hukum yang tidak cakap di hadapan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan.

  1. Permohonan 
  2. Validasi Data Pihak Ketiga
  3. Data dukung 

Penatausahaan Uang Pihak Ketiga

Penatausahaan  Uang  Pihak  Ketiga meliputi:

  1. Pencatatan;
  2. Penyimpanan dalam rekening bank;
  3. Penghitungan penutup;
  4. Pengajuan penetapan;
  5. Pembayaran kepada pihak yang berhak;
  6. Penyetoran ke kas negara; dan,
  7. Pelaporan.

Penyerahan Uang Pihak Ketiga setelah 30 Tahun : 100% dari Uang Pihak Ketiga yang ditetapkan Pengadilan Negeri untuk diserahkan ke Kas Negara.

logo besar kuning
 
BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
KEMENTERIAN HUKUM JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jenderal S. Parman No.58, Krajan Kulon, Waru, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61256
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   Alamat Email
    bhp.surabaya@kemenkum.go.id
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
BALAI HARTA PENINGGALAN
SURABAYA


          Youtube kemenkumham    

  Jl. Jenderal S. Parman No.58, Krajan Kulon, Waru
Sidoarjo, Jawa Timur 61256
  +6812-345678
  bhp.surabaya@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI