Balai Harta Peninggalan pada awal pembentukannya di awali dengan masuknya Hindia Belanda ke Indonesia tahun 1596 sebagai pedagang. Dengan semakin banyaknya bangsa Belanda dan menghasilkan harta/kekayaan, maka guna mengurus harta-harta tersebut untuk kepentingan para ahli warisnya di Nederland, maka dibentuk Lembaga yang diberi nama West En Boedel Kamer (Balai Harta Peninggalan) pada tanggal 1 Oktober 1624 yang berkedudukan di Jakarta. Untuk menjangkau wilayah Indonesia yang sangat luas, maka menyusul dibentuk lagi Balai Harta Peninggalan Medan, Balai Harta Peninggalan Semarang, Balai Harta Peninggalan Surabaya dan Balai Harta Peninggalan Makasar. Bahkan di hampir tiap-tiap Karesidenan/Kabupaten pada waktu itu dibentuk lagi Balai Harta Peninggalan yang merupakan Kantor Perwakilan.
Seiring perkembangan dan perubahan sistem Hukum di Indonesia, pada tahun 1987 semua perwakilan BHP di seluruh Indonesia dihapuskan sesuai Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : M.06-PR.07.01 Tahun 1987. Saat ini hanya ada 5 (lima) Balai Harta Peninggalan di Indonesia, yaitu Jakarta, Semarang, Surabaya, Medan dan Makasar, dan masing-masing Balai Harta Peninggalan mempunyai wilayah kerja di daerah tingkat I dan tingkat II sebagai berikut:
- Balai Harta Peninggalan Jakarta, dengan wilayah kerjanya meliputi 8 (delapan) propinsi antara lain: Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jambi dan Kalimantan Barat;
- Balai Harta Peninggalan Surabaya, dengan wilayah kerjanya meliputi 4 (empat) wilayah antara lain: Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah
- Balai Harta Peninggalan Semarang, dengan wilayah kerjanya meliputi 2 (dua) wilayah yaitu: Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
- Balai Harta Peninggalan Medan, dengan wilayah kerjanya meliputi 8 (delapan)wilayah yaitu: Sumatera Utara, Jambi, Nangroe Aceh Darussallam, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu dan Bangka Belitung;dan
- Balai Harta Peningggalan Makassar, dengan wilayah kerjanya meliputi 13 (tiga belas) wilayah yaitu: Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorontalo, Maluku dan Maluku Utara