Lamongan - Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning penuhi undangan sebagai Narasumber dalam kegiatan Seminar Tentang Wasiat yang diselenggarakan Pengurus Daerah Lamongan Ikatan Notaris Indonesia (INI) hari ini (13/2).
Dibuka oleh Ketua Pengwil INI Jawa Timur, Dr. Isy Karimah Syakir, S.H., M.Kn., kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi Notaris sekaligus sosialisasi eksistensi BHP Surabaya dalam perlindungan hak keperdataan terhadap pendaftaran akta wasiat kepada BHP. Isy menyampaikan bahwa seminar tersebut merupakan yang pertama kali diselenggarakan di Lamongan.
Hadir sebagai Narasumber, Hendra Andy Satya Gurning selaku Kepala BHP Surabaya bersanding dengan Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., selaku Akademisi dan Dewan Pakar INI Jawa Timur.
Dalam kesempatannya, Hendra memaparkan fungsi pendaftaran Wasiat Terdaftar dan Pembukaan Wasiat Tertutup/Rahasia sebagai penegakan perlindungan hak keperdataan. Menurut Hendra, Akta Wasiat mengandung asas publicity, sehingga meskipun pembuatan Akta Wasiat merupakan perbuatan hukum privat namun sejatinya masih berkaitan dengan kepentingan publik/umum.
Lebih lanjut, Hendra menekankan urgensi pendaftaran Wasiat kepada BHP sebagai due process of law sehingga pendaftaran Akta Wasiat ke BHP merupakan perintah Undang-Undang yang wajib dilakukan oleh seorang Notaris. “Bapak/Ibu harus melaporkan akta wasiat kepada BHP karena apabila tidak maka bapak/ibu masih memiliki kewajiban yang belum tuntas dan rawan ditarik sebagai pihak dalam gugatan,” tutur Hendra.
Sebagai penutup, Hendra berharap agar para Notaris khususnya di Kabupaten Lamongan tidak melupakan kewajibannya mendaftarkan Akta Wasiat yang telah dibuat. “Hal ini bisa menjadi perlindungan bapak/ibu karena bapak/ibu sudah bekerja sesuai prosedur hukum,” pungkasnya. (Humas BHP Surabaya)