Surabaya - Selepas berkoordinasi dengan Bank BCA KCP Gunungsari, Tim Kurator Kepailitan Dra. Solechah Madjid melanjutkan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Surabaya I, Jumat siang (7/2).
Koordinasi tersebut berkaitan dengan tindak lanjut surat jawaban dari Kantor Pertanahan Surabaya I perihal jawaban surat permohonan informasi aset debitor pailit yang berada di wilayah kerja Kantor Pertanahan Surabaya I.
Bertemu dengan Petugas Layanan, Agung Tjahjono selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya mewakili Tim Kurator menjelaskan maksud dan tujuannya adalah untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Menurutnya, hal tersebut juga sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam memberikan kepastian hukum. "Langkah yang dilakukan Kurator bertujuan untuk mengamankan harta pailit dalam bentuk barang tidak bergerak," ujarnya.
Selanjutnya data yang diberikan oleh Kantor Pertanahan tersebut akan dilakukan telaah oleh Tim Kurator dan akan dicatatkan dalam Daftar Pertelaan yang dilampirkan pada pencatatan harta pailit sesuai Pasal 101 (2) UU Kepailitan dan PKPU. (Humas BHP Surabaya)