Lumajang - Tim Kurator BHP Surabaya yang dipimpin oleh Agung Tjahjono selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya, hari ini (18/9), melaksanakan perannya sebagai Wali Pengawas di Kabupaten Lumajang didampingi Kasi Harta Peninggalan Wilayah II, Yese Alfret Rikardo.
Langkah tersebut merupakan tindaklanjut diterimanya Salinan Penetapan Perwalian dari Pengadilan Agama Lumajang sebagaimana ketentuan Pasal 369 KUH Perdata, dan Wali Pengawas memiliki kewajiban dalam menindaklanjuti adanya penetapan yang dikirimkan.
Sebelum melakukan reach out ke kediaman Wali, Tim Kurator terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang. Dalam kesempatan tersebut, Tim Kurator menjelaskan bahwasanya kedudukan Wali sebagai wakil dari anak di bawah umur tersebut berlaku sampai ia beranjak dewasa.
Di samping itu, Perwalian tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan hak keperdataan anak di bawah umur karena tidak lagi berada dalam kekuasaan kedua orang tuanya akibat adanya kematian orang tuanya.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu Wali telah melengkapi dokumen yang sebelumnya disampaikan melalui Surat BHP Surabaya untuk selanjutnya dokumen tersebut akan diproses oleh Tim Kurator dan akan dilakukan pengangkatan sumpah Wali dan pencatatan harta anak di bawah tangan. (Humas BHP Surabaya)