Sumbawa Barat - BHP Surabaya Kemenkumham Jatim melakukan peninjauan lokasi obyek pailit yang berada di Sumbawa Barat yang dikuasai oleh pihak lain. Pengurusan dan Pemberesan Kepailitan yang berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 29/Pdt.Sus.Pailit/2019/PN.Sby tanggal 3 Februari 2020 dalam pelaksanaannya selalu mendapatkan perlawanan dari pihak lain yang menguasai obyek tersebut.
Dalam kesempatan sebelumnya, Tim Kurator telah melakukan pendekatan humanis dengan melakukan musyawarah dan negosiasi kepada pihak yang menguasai obyek pailit, namun pihaknya tidak pernah mengindahkan upaya BHP Surabaya.
Sehingga Tim Kurator yang didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas setempat dalam kesempatan kali ini memberikan peringatan kepada yang bersangkutan untuk mengosongkan obyek kepailitan dimaksud dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pertemuan dan apabila yang bersangkutan tidak melaksanakan peringatan dari Kurator, maka Kurator akan menempuh jalur hukum.
Selain meninjau lokasi, Tim Kurator juga melaksanakan koordinasi dengan Kepala Desa, Kantor Pertanahan Sumbawa Barat, Polsek dan Polres Sumbawa Barat untuk menindaklanjuti adanya penguasaan pihak lain terhadap obyek pailit yang saat ini ditangani oleh BHP Surabaya. (Humas BHP Surabaya)