Jakarta - Rabu (26/2), Tim Kurator BHP Surabaya yang dipimpin oleh Muh. Ihwan Madjid Manrapi selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya didampingi Dian Megawati selaku Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I melakukan koordinasi lanjutan terkait pemberesan Kepailitan PT. Trimanunggal Nusa Perkasa (dalam pailit).
Kedatangan Tim kali ini guna mengonfirmasi Surat Roya Hak Tanggungan terhadap aset Kepailitan PT. Trimanunggal Nusa Perkasa terhadap 3 Sertifikat Hak Milik yang terletak di Ciketing Udik, Bantar Gebang, dan Bekasi. Tim bertemu dengan Bapak Radit Bagoes, selaku Vice President Special Asset Management, Bapak Hendi dari Bagian Special Asset Management, dan Ibu Anggun dari Bagian Legal.
Dalam kegiatan tersebut, Tim berhasil memperoleh Surat Roya terhadap ketiga aset diatas yang telah diajukan oleh PT. Bank Mandiri kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi. Dan dari pertemuan ini, Tim juga meminta pihak Bank Mandiri Tbk. untuk mengeluarkan surat keterangan bahwa tidak terdapat lagi agunan Kepailitan PT. Trimanunggal Nusa Perkasa melalui surat yang akan disampaikan Tim Kurator kemudian.
Kegiatan ini dilaksanakan guna mempercepat proses rencana pengakhiran Kepailitan PT. Trimanunggal Nusa Perkasa dengan melakukan konfirmasi kepada PT. Bank Mandiri Tbk. selaku Kreditor Separatis. Pengakhiran akan dilakukan setelah adanya pembagian tahap keempat dengan memperhitungkan biaya kepailitan, fee Kurator, dan tagihan kreditor preferen jika dikonfirmasi kemudian.
Bersamaan dengan itu, Tim Kurator juga akan berkoordinasi dengan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya terkait pergantian Hakim Pengawas dan mempersiapkan laporan Kurator guna pertimbangan pengakhiran Kepailitan. (Humas BHP Surabaya)