Pasuruan - Setelah mendapatkan surat kuasa pengurusan surat permintaan konfirmasi/ keterangan tanah dari Kepala Kantor KPKNL Sidoarjo, Tim Kurator PT Indo Tata Graha segera mengajukan surat permohonan Surat Keterangan Tanah ke Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Kamis (15/5).
Surat tersebut dibutuhkan Kurator sebagai salah satu kelengkapan lelang 14 bidang aset pailit PT Indo Tata Graha yang terletak di desa Kenduruan, sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023.
Tim Kurator lebih dahulu berkoordinasi dengan Desa Kenduruan mengenai riwayat tanah yang menjadi aset pailit PT Indo Tata Graha. Pihak Desa telah mengeluarkan Surat Keterangan Riwayat Tanah sebagai kelengkapan Kurator untuk permohonan Surat Keterangan Tanah ke Kantor Pertanahan.
Setelah mengantongi riwayat tanah tersebut, tim Kurator bertemu langsung dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Bapak Totok Mashudianto. Tim Kurator menjelaskan bahwa maksud dan tujuan kedatangannya yaitu untuk mengajukan permohonan konfirmasi/ keterangan tanah yang belum terdaftar.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan menyambut baik niat kedatangan tim Kurator. Pihaknya berjanji akan segera melakukan pemeriksaan tanah sebagai upaya tindak lanjut dari permohonan tim Kurator agar kemudian dapat diterbitkan Surat Keterangan Tanah yang Belum Terdaftar.
Dalam hal ini, Tim Kurator kembali meyakinkan bahwa surat jawaban dari Kantor Pertanahan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan lelang. Pihak Kurator berharap agar Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan mampu bekerjasama dengan Kurator untuk kepentingan Kreditor yang dirugikan. (Humas BHP Surabaya)