Probolinggo - Tim Kurator yang diwakili oleh Muh. Ihwan Madjid Manrapi, Kurniawati, Agung Tjahjono dan Mirza Fuqaha Sayyidin Ganing menemui para Petani pemilik lahan usaha CV. Green Leaf Indonesia untuk melakukan penyerahan bagi hasil penjualan harta pailit hari ini (5/2).
Kegiatan ini dilakukan setelah sebelumnya harta kekayaan milik debitor pailit dr. Yuan Ade Sukma dan CV. Green Leaf Indonesia berupa pohon Jati Ambon dan mesin-mesin pertanian berhasil terjual oleh tim Kurator.
Kendati tidak mendaftarkan dirinya sebagai Kreditor dalam proses kepailitan dr. Yuan Ade Sukma dan CV. Green Leaf Indonesia, para Petani pemilik lahan usaha telah memiliki perjanjian bagi hasil dengan Debitor pailit sebelum kepailitan terjadi.
Kurator Keperdataan Ahli Madya, Kurniawati menyampaikan bahwa penyerahan bagi hasil penjualan harta pailit tersebut sebagai wujud perlindungan hak dari pihak-pihak yang terlibat dalam kepailitan dr. Yuan Ade Sukma dan CV. Green Leaf Indonesia.
Kami tidak hanya memikirkan hak Kreditor dan Debitor saja, melainkan juga Petani pemilik lahan yang rela menunggu lahannya tidak bisa dimanfaatkan sekian lama karena adanya proses kepailitan”, tutur Kurniawati kepada para Petani pemilik lahan.
Dengan selesainya penyerahan bagi hasil penjualan harta pailit kepada Petani pemilik lahan usaha tim Kurator telah berhasil menuntaskan pemberesan kepailitan dr. Yuan Ade Sukma dan CV. Green Leaf Indonesia.
Selanjutnya tim Kurator akan melakukan proses pengakhiran kepailitan dengan penyusunan laporan akhir dan mengumumkan pengakhiran kepailitan ke dalam surat kabar dan berita negara. (Humas BHP Surabaya)