Surabaya - Kepala BHP Surabaya Kementerian Hukum Jawa Timur hadiri kegiatan yang diinisiasi oleh Ombudsman RI dalam Penyelesaian Permasalahan Sertifikat KPR PT Bank Tabungan Negara (Persero). Kegiatan yang dilaksanakan di Graha Sudirman Kantor Wilayah BTN Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara juga dihadiri oleh Kanwil Kementerian ATR/BPN Jawa Timur dan stakeholder lainnya.
Permasalahan yang timbul akibat perusahaan pengembang perumahan KPR yang tidak aktif ini menjadi polemik dalam penyelesaiannya dikarenakan terkendala dalam proses balik nama sertifikat kepada user selaku pembeli perumahan yang dibangun yang terletak di Kabupaten Gresik oleh PT GRIYA PERMATA PERSADA.
Dalam Kesempatannya, Hendra Andy Satya Gurning turut memberikan penjelasan mengenai tugas BHP dalam pengurusan Orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid).
"Apabila Organ PT tidak diketahui keberadaannya, sesuai dengan Tupoksinya, BHP dapat mewakili Organ PT yang dinyatakan Ketidakhadiran (Afwezigheid) yang ditetapkan oleh Penetapan Pengadilan dan tidak menutup kemungkinan untuk mewakili PT yang tidak aktif tersebut dalam perbuatan hukum tertentu sepanjang ditetapkan oleh Pengadilan," tegasnya. (Humas BHP Surabaya)