Sidoarjo - Selasa (26/8), Tim Kurator Kepailitan PT. Indo Tata Graha yang diwakili oleh Kurniawati dan Agung Tjahjono selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya pada BHP Surabaya, didampingi Yese Alfret Rikardo selaku Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah II melanjutkan proses lelang kedua di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo terkait harta pailit PT. Indo Tata Graha yang berada di Desa Kenduruan, Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan Penetapan Jadwal Lelang Nomor: JL-812/2KNL.1002/2025 tanggal 24 Juli 2025 dari KPKNL Sidoarjo, lelang dilakukan dengan metode penawaran lelang melalui aplikasi lelang (open bidding). Sebuah metode atau proses penawaran (lelang) di mana para peserta dapat melihat penawaran yang diajukan oleh peserta lain secara transparan dan dapat mengajukan tawaran yang lebih tinggi lagi untuk barang atau jasa yang dilelang.
Sebelumnya, untuk mengakomodir para peminat lelang mendapatkan informasi terkait objek lelang, Tim Kurator melaksanakan penjelasan atas objek lelang (Aanwijzing) di lokasi objek lelang pada tanggal 22 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Petugas Lelang KPKNL Sidoarjo, Bapak Hidayat, menjelaskan kembali ketentuan terkait lelang dan implikasi hasil lelang. Namun, proses lelang ulang yang berlangsung sejak tanggal tayang pada aplikasi lelang (lelang.go.id) hingga batas akhir penawaran pada tanggal 26 Agustus 2025 pukul 10.30 WIB didapati Tidak Ada Peminat (TAP).
Dari hasil pelaksanaan lelang ulang tersebut, Tim Kurator akan segera menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas, bahwa Lelang Ulang telah dilaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 185 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU jo. PMK No. 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Lebih lanjut, Tim Kurator akan meminta petunjuk kepada Hakim Pengawas mengenai langkah atau tindak lanjut pemberesan harta pailit PT. Indo Tata Graha tersebut. (Humas BHP Surabaya)