Featured

Hadir Sebagai Narasumber, Kepala BHP Surabaya Sebutkan Tidak Ada Lagi Penggolongan Terkait SKHW

Mojokerto - Kepala BHP Surabaya, Hendra Andy Satya Gurning menghadiri undangan kegiatan Half Day Seminar Hybrid dengan mengangkat tema "Masih Perlukah Surat Keterangan Waris Antar Golongan?" dan membahas isu lebih dalam mengenai pelaksanaan pembuatan SKHW bagi WNI tanpa pembedaan golongan berdasarkan UU kewarganegaraan dan urgensi lembaga BHP sebagai salah satu solusi.

Bertempat di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, acara yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Mojokerto Ikatan Notaris Indonesia, Sabtu (5/10), tersebut juga turut mengundang Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., Allarb. selaku Praktisi Hukum dan Notaris/PPAT Kota Surabaya.

Dalam kesempatan tersebut, Hendra menerangkan bahwa semenjak terbitnya Perka BPN Nomor 16 Tahun 2021, Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dari Balai Harta Peninggalan (BHP) tidak hanya untuk warga negara Indonesia keturunan Timur Asing selain Tionghoa melainkan menjadi pilihan hukum bagi semua penduduk berkewarganegaraan Indonesia.

“Surat Keterangan Hak Waris dari Balai Harta Peninggalan dapat menjadi pilihan hukum bagi setiap masyarakat Indonesia yang membutuhkan,” terang Kepala BHP Surabaya tersebut.

Menurut Hendra, Balai Harta Peninggalan bukanlah satu-satunya instansi yang dapat menerbitkan Surat Keterangan Hak Waris, melainkan masih ada instansi lain yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menerbitkannya, yaitu Notaris, Pengadilan, Kepala Desa/ Camat.

“Hal ini tentunya dapat membuat semua penduduk yang berkewarganegaraan Indonesia memiliki pilihan hukum untuk dapat memilih hukum waris mana yang lebih melindungi dan menjamin hak mereka,” ungkapnya.

Namun dalam pilihan hukum tersebut, lanjutnya, tetap harus terdapat batas-batas pengaturan tertentu.

“Kelemahan dari pilihan hukum adalah ahli waris tertentu akan memiliki kecenderungan untuk memilih hukum waris yang menguntungkannya, yang tidak menutup kemungkinan memiliki celah menutup potensi ahli waris lainnya untuk menjadi ahli waris,” pungkas pria kelahiran Medan tersebut. (Humas BHP Surabaya)

Half_Day_Seminar_Hybrid.jpeg

logo besar kuning
 
BALAI HARTA PENINGGALAN SURABAYA
KEMENTERIAN HUKUM JAWA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jenderal S. Parman No.58, Krajan Kulon, Waru, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61256
PikPng.com phone icon png 604605   +6812-345678
PikPng.com email png 581646   Alamat Email
    bhp.surabaya@kemenkum.go.id
     
     

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
BALAI HARTA PENINGGALAN
SURABAYA


          Youtube kemenkumham    

  Jl. Jenderal S. Parman No.58, Krajan Kulon, Waru
Sidoarjo, Jawa Timur 61256
  +6812-345678
  bhp.surabaya@kemenkum.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI